Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
Selain ketentuan mengenai penetapan Surveyor oleh Menteri yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Mei 2014 dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
