Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Impor Tepung Gandum dalam rangka Tindakan Pengamanan berupa Kuota selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengenai Tepung Gandum.
Koreksi Anda