Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Tepung Gandum dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban memonitor Kuota yang telah digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Tepung Gandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
