Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Tepung Gandum dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban memonitor Kuota yang telah digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan/atau b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Impor Tepung Gandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id