Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib memonitor Kuota yang telah digunakan dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis Impor Tepung Gandum secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA (KPPI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id