Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap importasi Tepung Gandum hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan, yaitu Belawan di Medan, Boom Baru di Palembang, Panjang di Lampung, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id