Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi: a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS; b. jumlah (volume) per jenis barang; c. waktu pengapalan; d. pelabuhan tujuan; dan e. Surat Keterangan Asal (SKA). (2) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil verifikasi atau penelusuran teknis Impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan Surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain. (3) Hasil dari verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut biaya dari Importir yang besarannya ditentukan berdasarkan asas manfaat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id