Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importasi Tepung Gandum harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis Impor di negara asal barang. (2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda