Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Pengamanan berupa Kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberlakukan terhadap Impor Tepung Gandum yang diproduksi dari negara-negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total Impor berdasarkan pangsa impor tahun 2011. (2) Negara-negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id