Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
(1) Kuota dalam rangka Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 441.141 Ton, dengan alokasi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Turki dengan Kuota sebesar 251.450 Ton;
b. Sri Lanka dengan Kuota sebesar 136.754 Ton;
c. Ukraina dengan Kuota sebesar 22.057 Ton; dan
d. negara lainnya dengan Kuota sebesar 30.880 Ton.
(2) Negara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi seluruh negara maju yang menjadi anggota World Trade Organization (WTO), dan negara berkembang yang ekspor Tepung Gandum ke INDONESIA di atas 3% (tiga persen) berdasarkan pangsa Impor tahun 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
