Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Tepung Gandum dikenakan Tindakan Pengamanan berupa Kuota. (2) Tepung Gandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tepung Gandum yang termasuk ke dalam Pos Tarif/HS: a. 1101.00.10.10 : --Tepung gandum, telah difortifikasi; b. 1101.00.10.90 : --Tepung gandum, lain-lain.
Koreksi Anda