Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PENGENAAN KUOTA DALAM RANGKA TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN TERHADAP IMPOR TEPUNG GANDUM
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Tepung Gandum dikenakan Tindakan Pengamanan berupa Kuota.
(2) Tepung Gandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tepung Gandum yang termasuk ke dalam Pos Tarif/HS:
a. 1101.00.10.10 : --Tepung gandum, telah difortifikasi;
b. 1101.00.10.90 : --Tepung gandum, lain-lain.
Koreksi Anda
