Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan dilakukan mulai dari instansi terkait di bidang perdagangan dan Menteri dengan mekanisme sebagai berikut :
a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada :
1. Gubernur daerah bersangkutan;
2. Tim Pengarah; dan
3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
c. Pada akhir tahun Menteri menyampaikan Laporan Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS;
3. Menteri Dalam Negeri; dan
4. Dewan Perwakilan Rakyat, dengan tembusan yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
