Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan dilakukan mulai dari instansi terkait di bidang perdagangan dan Menteri dengan mekanisme sebagai berikut : a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DAK Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada : 1. Gubernur daerah bersangkutan; 2. Tim Pengarah; dan 3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. c. Pada akhir tahun Menteri menyampaikan Laporan Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan kepada : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 3. Menteri Dalam Negeri; dan 4. Dewan Perwakilan Rakyat, dengan tembusan yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id