Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK di bidang perdagangan dilakukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
