Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK di bidang perdagangan dilakukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda