Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi sekurang- kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan.
(2) Laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan DAK Bidang Perdagangan wajib disampaikan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
