Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dibentuk oleh Bupati/Walikota yang keanggotaannya terdiri dari Bapedalda dan Dinas Teknis terkait di Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan c. menyiapkan Laporan Triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya untuk disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Pemantau Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id