Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri.
(2) Tugas Tim Pemantau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menentukan arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan DAK Bidang Perdagangan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun;
c. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan;
e. menyusun format pemantauan dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan;
f. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun pelaksanaan;
g. melakukan pertemuan koordinasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun pelaksanaan;
h. menyiapkan konsep laporan tahunan Departemen mengenai Penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan.
(3) Biaya operasional Tim Pemantau Pusat DAK di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
