Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan dilakukan oleh tim yang terdiri dari :
a. Tim Pemantau Pusat; dan
b. Tim Pemantau Daerah.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksana kegiatan DAK bidang Perdagangan meliputi :
a. Kesesuaian rencana kegiatan dalam Rencana Kerja (RK) dengan arah pemanfaatan DAK Bidang Perdagang dan kriteria program prioritas nasional bidang perdagangan;
b. Kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Kerja (RK);
c. Kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang telah ditetapkan;
d. Pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan;
f. Kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(3) Pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif dan akan dituangkan dalam Laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Perdagangan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi DAK bidang perdagangan oleh Departemen Perdagangan pada Tahun Anggaran berikutnya.
(5) Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksananan DAK Bidang Perdagangan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Koreksi Anda
