Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis serta arah kebijakan.
Koreksi Anda
