Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang meliputi pemberian pedoman dan bimbingan teknis serta arah kebijakan.
Koreksi Anda