Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perdagangan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksana kegiatan bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan.
Koreksi Anda