Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang perdagangan. (2) Ketentuan mengenai perencanaan dan programan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2009, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda