Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Syarat lokasi Pembangunan Pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan harus :
a. memiliki embrio pasar;
b. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota setempat;
c. memiliki sarana jalan yang menghubungkan ibukota kecamatan/kabupaten dengan lokasi pasar;
d. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat;
e. berada dekat Pintu Perbatasan untuk pasar perbatasan; dan
f. merupakan milik/aset pemerintah daerah dengan luas lahan yang memadai.
Koreksi Anda
