Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Perdagangan berupa alokasi anggaran untuk kegiatan pembangunan pasar baik pembangunan baru, pengembangan/perluasan dan rehabilitasi/renovasi. (2) Pembangunan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: berdasarkan: a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) di suatu wilayah tertentu. (3) Kriteria Teknis terhadap Pembangunan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas jasa pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia. b. Rencana Tata Ruang untuk memastikan fungsi pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli dengan memperhatikan kenyamanan pengguna fasilitas jasa pasar. c. Sarana pendukung lainnya meliputi: 1. sarana transportasi; dan 2. akses jalan. (4) Pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, sarana ibadah. (5) Rehabilitasi/Renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. terhadap bagian-bagian bangunan pasar yang rusak, seperti lantai los/kios, sistem drainase, atap, sarana parkir, pagar dan terkait fasilitas perpasaran; atau b. adanya tuntutan konsumen terhadap fasilitas jasa pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli yang bersih, aman, dan nyaman. (6) Perluasan bangunan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila daya tampung pasar sudah tidak memadai dan tidak dapat menampung jumlah pedagang serta memperhatikan luas lahan untuk memungkinkan perluasan pembangunan fasilitas jasa perpasaran.
Koreksi Anda