Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen melalui Unit Eselon I dan/atau Unit Eselon II membantu proses penyusunan Rencana Kegiatan (RK) yang akan dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, menyangkut hal-hal sebagai berikut : a. merumuskan kriteria teknis penggunaan DAK Bidang Perdagangan; b. mengusulkan besaran alokasi DAK untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan usulan yang disampaikan; c. mengevaluasi usulan Rencana Kegiatan (RK) dan perubahannya dengan prioritas nasional di bidang perdagangan; (2) Prioritas nasional di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dalam rangka memperkuat sarana dan prasarana penunjang sektor perdagangan untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pedagang, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan. (3) Penyusunan Rencana Kegiatan (RK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prioritas nasional, dengan : a. memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, penentuan lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan, penyusunan pembiayaan; dan b. metoda pelaksanaan kegiatan yang berpedoman pada standar serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Rencana kegiatan yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari unit Eselon I sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan. (5) Mekanisme pemrograman dan perencanaan untuk pengajuan usulan Rencana Kegiatan yang dibiayai DAK bidang perdagangan diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id