Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan DAK Bidang Perdagangan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota, untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pedagang dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan.
Koreksi Anda