Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan DAK Bidang Perdagangan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota, untuk menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pedagang dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan.
Koreksi Anda
