Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Daerah Kabupaten/Kota dan besarnya DAK Bidang Perdagangan untuk masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atas usul Menteri.
(2) DAK Bidang Perdagangan wajib menjadi salah satu bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dikelola sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
