Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk: a. menciptakan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan dan pengelolaan DAK Bidang Perdagangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. mengkoordinasikan semua unit/instansi/lembaga terkait di pusat dengan instansi teknis di daerah dalam pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan pemantauan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, sehingga penggunaan dana dapat menghasilkan sarana dan prasarana perdagangan yang memenuhi standar tertentu, dalam rangka meningkatkan kelancaran arus distribusi barang, mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah. (3) Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. pemrograman; b. perencanaan; c. pelaksanaan; d. tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan; e. pemantauan dan evaluasi; f. pelaporan kegiatan (fisik dan keuangan); dan g. mekanisme pelaporan Keuangan DAK Bidang Perdagangan dengan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI), serta penilaian kinerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id