Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNA DANA ALOKASI KHUSUS (DAG) BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 3. Departemen adalah Departemen Perdagangan. 4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan; 7. Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan, selanjutnya disebut DAK Bidang Perdagangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional khususnya untuk membiayai kebutuhan prasarana dan sarana perdagangan yang belum mencapai standar tertentu dan atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD adalah penanggungjawab Bidang Perdagangan di Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda