Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau
d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d.
(3) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Koreksi Anda
