Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor dengan hanya melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau huruf c. (3) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah ditandasahkan oleh petugas/pejabat Bea dan Cukai dan tanpa harus melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b atau huruf c. (4) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan verifikasi atau penelusuran teknis impor. (5) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Impor.
Koreksi Anda