Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sebanyak 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
