Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 3 (tiga) kali;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IT- Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor.
Koreksi Anda
