Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan sistem elektronik melalui INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda
