Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator dan Pelaksana UPP dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Ijin Usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan d. rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Koordinator dan Pelaksana UPP atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (3) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id