Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id