Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda
