Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Hewan yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan, dan diberi tanda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan kode daur ulang dan tara pangan pada kemasan.
Koreksi Anda
