Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk Hewan yang diimpor wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti serta memuat paling sedikit keterangan mengenai: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi; g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan i. asal usul bahan pangan tertentu. (3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda