Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Hewan yang diimpor wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman label di dalam dan/atau pada kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
Koreksi Anda
