Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Karkas, daging, dan/atau jeroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, restoran, katering, dan/atau keperluan khusus lainnya.
Koreksi Anda