Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Hewan dan Produk Hewan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dan Persetujuan Impor disampaikan kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
