Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diterbitkan setelah IT-Hewan dan Produk Hewan serta perusahaan yang akan melakukan impor Hewan dan/atau Produk Hewan memperoleh rekomendasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda