Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan terdiri dari pejabat Kementerian Perdagangan dan pejabat instansi teknis terkait.
Koreksi Anda