Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Impor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih, Bibit dan/atau Bakalan/ternak potong di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(2) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
Koreksi Anda
