Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Benih, Bibit dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan.
(2) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
