Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku u ntu k: a. barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen; b. barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini, jika digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong lain dalam proses produksi. (2) Ketentuan tidak berlakunya kewajiban pencantuman label dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum atau pemasok, yang mengajukan permohonan kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. barang produksi dalam negeri 1) bagi produsen, fotokopi Izin Usaha Industri (IUI); atau 2) bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemasok: a) fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan perusahaan pemasok. b. barang impor 1) bagi produsen: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi Izin Usaha Industri (IUI). 2) bagi agen pemegang merek kendaraan bermotor: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); b) fotokopi surat penunjukan sebagai pemasok dari produsen; dan c) fotokopi penetapan sebagai agen pemegang merek kendaraan bermotor dari instansi yang berwenang. 3) bagi importir umum: a) fotokopi Angka Pengenal Impor (API); dan b) fotokopi surat penunjukan dari produsen atau perjanjian kerja sama antara produsen dengan importir sebagai pemasok. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menunjukan dokumen aslinya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. Dirjen PDN menyampaikan daftar importir yang tidak dikenakan kewajiban pencantuman label dalam bahasa INDONESIA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan ketidakberlakuan kewajiban pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA untuk produsen, agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir umum dan pemasok. 5. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda