Koreksi Pasal 3A
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berlaku selama pelaku usaha memproduksi atau mengimpor barang yang tercantum dalam surat keterangan dimaksud.
(2) Dalam hal pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproduksi atau mengimpor barang di luar yang tercantum dalam surat keterangan, pelaku usaha wajib menyampaikan contoh label sesuai ketentuan dalam Pasal 3.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
