Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau akan mengimpor barang yang akan diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus menyampaikan contoh label dalam Bahasa INDONESIA kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. (2) Dalam hal contoh label yang disampaikan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi ketentuan, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menerbitkan surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterima contoh label. (3) Surat keterangan pencantuman label dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan: a. dokumen yang menerangkan bahwa contoh label telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri; atau b. dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor untuk barang asal impor. (4) Penyampaian contoh label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. email, dengan alamat ditwasb2j@depdag.go.id; b. faximili, dengan nomor (021) 3858189; atau c. jasa pengiriman lainnya atau dikirim langsung, dengan alamat tujuan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan R.I., Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5 Blok II Lantai 3, Jakarta Pusat 10110 (5) Penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya. 3. Diantara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Pasal.id