Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 62/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib mencantumkan label dalam Bahasa INDONESIA.
(2) Lampiran Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Lampiran I, memuat daftar jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
b. Lampiran II, memuat daftar jenis barang sarana bahan bangunan;
c. Lampiran III, memuat daftar jenis barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya); dan
d. Lampiran IV, memuat daftar jenis barang lainnya.
(3) Pelaku usaha yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat barang yang diimpor memasuki daerah pabean Republik INDONESIA telah berlabel dalam Bahasa INDONESIA.
(4) Pencantuman label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti.
(5) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
