Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
2016, No.
dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
3. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
4. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di bidang Perdagangan berupa izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
6. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
7. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi Barang.
8. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari Produsen atau supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
9. Sub Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
10. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
11. Sub Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan
2016, No.
kegiatan pemasaran Barang.
12. Grosir adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
13. Perkulakan adalah Grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
14. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada konsumen.
15. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan Barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
16. Importir adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Perdagangan dengan cara mengeluarkan Barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Penjualan Langsung Secara Satu Tingkat adalah penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
18. Penjualan Langsung Secara Multi Tingkat adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.
19. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah INDONESIA yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
20. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis Barang secara
2016, No.
eceran kepada Konsumen dengan label harga yang sudah ditetapkan.