Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Importir dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu berupa: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor; c. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau d. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) Pemeriksaan atas pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di Kawasan Pabean (border) atau setelah melalui Kawasan Pabean (post border). (4) Barang Elektronik dan Telematika untuk pos tarif/harmonized system dan uraian Barang tertentu yang pengawasannya dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean (post border) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda