Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
Teks Saat Ini
(1) Barang Elektronik dan Telematika yang diatur impornya terdiri atas:
a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna;
b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet;
c. elektronik; dan
d. Barang berbasis sistem pendingin.
(2) Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. elektronik berbasis sistem pendingin; dan
b. elektronik selain berbasis sistem pendingin.
(3) Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
