Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Elektronik dan Telematika yang diatur impornya terdiri atas: a. mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin printer berwarna; b. telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet; c. elektronik; dan d. Barang berbasis sistem pendingin. (2) Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. elektronik berbasis sistem pendingin; dan b. elektronik selain berbasis sistem pendingin. (3) Barang Elektronik dan Telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda