Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 08/M-DAG/PER/2/2009 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LS sebagai dokumen yang harus disampaikan oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) mulai berlaku 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12 A, Pasal 12 B, dan Pasal 12 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 A IP-Besi atau Baja dan IT-Besi atau Baja yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja tetap berlaku dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pasal 12 B Kewajiban IP-Besi atau Baja bagi industri pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf c dan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d dan huruf e mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini. Pasal 12 C Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, angka 1 Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan Kewena ngan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Luar Negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 9. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009 | Pasal.id